Koreksi Pasal 439
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Perhutanan Sosial terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Perhutanan Sosial;
b. Subdirektorat Pengembangan Hutan Kemasyarakatan;
c. Subdirektorat Pengembangan Hutan Desa;
d. Subdirektorat Pengembangan Hutan Hak dan Kemitraan;
e. Subdirektorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
