Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 438

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Bina Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan perhutanan sosial yang meliputi pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan hak, kemitraan, aneka usaha kehutanan, serta pengembangan usaha perhutanan sosial;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 438 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id