Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 437

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Perhutanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang perhutanan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 437 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id