Koreksi Pasal 432
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Reklamasi Hutan dan Konservasi Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis,evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang konservasi tanah dan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
