Koreksi Pasal 429
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;
Koreksi Anda
