Koreksi Pasal 428
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut.
Koreksi Anda
