Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 427

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hutan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang Hutan Rakyat. (2) Seksi Hutan Kota dan Penghijauan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan hutan kota dan Penghijauan Lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 427 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id