Koreksi Pasal 417
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;
Koreksi Anda
