Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 416

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan dan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 416 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id