Koreksi Pasal 406
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sudirektorat Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan
b. Seksi Pengembangan Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Koreksi Anda
