Koreksi Pasal 402
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sudirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas:
a. Seksi Identiifikasi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan
b. Seksi Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Koreksi Anda
