Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 400

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis,evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 400 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id