Koreksi Pasal 395
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
b. Subdirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
c. Subdirektorat Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
d. Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
