Koreksi Pasal 392
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelahaan peraturan perundang- undangan.
(2) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penanganan permasalahan, pertimbangan, dan bantuan permasalahan hukum.
(3) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
Bagian Empat Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Koreksi Anda
