Koreksi Pasal 391
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum;dan
c. Subbagian Kerja Sama Teknik.
Koreksi Anda
