Koreksi Pasal 390
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 389, Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;dan
c. penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
