Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 382

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 381, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional;dan c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda