Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 368

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan data dan informasi dalam rangka promosi dan pemasaran konservasi alam. (2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelaksanaan publikasi dan perawatan jaringan lingkup Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 368 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id