Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 365

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 365 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id