Koreksi Pasal 355
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Nasional;dan
b. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Non Taman Nasional dan Hutan Lindung.
Koreksi Anda
