Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 347

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda