Koreksi Pasal 347
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam serta promosi dan pemasaran konservasi alam;dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
