Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 346

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Koreksi Anda