Koreksi Pasal 342
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Tertib Peredaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
