Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan terdiri atas:
a. Seksi Lembaga Konservasi;dan
b. Seksi Perburuan.
Koreksi Anda
