Koreksi Pasal 338
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan.
Koreksi Anda
