Koreksi Pasal 336
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penangkaran Vertebrata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang produktivitas dan kemurnian hasil pengembangan penangkaran vertebrata.
(2) Seksi Penangkaran Avertebrata dan Tumbuhan Liar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang produktivitas dan kemurnian hasil pengembangan penangkaran avertebrata dan tumbuhan liar.
Koreksi Anda
