Koreksi Pasal 332
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembinaan Populasi dan Habitat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program pemulihan, pengawetan, penyelamatan serta pengembangan populasi dan habitat.
(2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program, pemulihan, pengawetan, penyelamatan serta pengembangan Sumber Daya genetik.
Koreksi Anda
