Koreksi Pasal 326
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Program dan Konvensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
