Koreksi Pasal 324
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Konvensi;
b. Subdirektorat Pengawetan dan Pemanfaatan Jenis;
c. Subdirektorat Penangkaran Jenis;
d. Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan;
e. Subdirektorat Tertib Peredaran;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
