Koreksi Pasal 319
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Daerah Penyangga terdiri atas:
a. Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
b. Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam.
Koreksi Anda
