Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 318

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Subdirektorat Bina Daerah Penyangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di sekitar kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru.
Koreksi Anda