Koreksi Pasal 314
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan konservasi lahan basah, kawasan konservasi perairan serta ekosistem esensial.
Koreksi Anda
