Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 312

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Cagar Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/ habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi. (2) Seksi Suaka Margasatwa dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan masalah pengelolaan ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi serta penyelesaian masalah penggunaan suaka margasatwa dan hutan lindung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 312 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id