Koreksi Pasal 307
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru terdiri atas:
a. Seksi Taman Nasional;dan
b. Seksi Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Taman Buru.
Koreksi Anda
