Koreksi Pasal 306
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
Koreksi Anda
