Koreksi Pasal 304
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang persiapan pembentukan kawasan konservasi, pemantapan dan penataan kawasan, evaluasi fungsi, perubahan fungsi, tumpang tindih peruntukan kawasan konservasi.
(2) Seksi Pengembangan dan Perpetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rencana pengelolaan, penataan zonasi/blok, rencana pengembangan dan perubahan kawasan.
Koreksi Anda
