Koreksi Pasal 300
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan;
b. Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
c. Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung;
d. Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial;
e. Subdirektorat Bina Daerah Penyangga;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
