Koreksi Pasal 294
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan.
Koreksi Anda
