Koreksi Pasal 266
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
