Koreksi Pasal 264
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal, peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, dan perburuan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
(2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Koreksi Anda
