Koreksi Pasal 262
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Koreksi Anda
