Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 256

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan; b. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I; c. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II; d. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III; e. Subdirektorat Dukungan Operasi;dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda