Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta sarana prasarana penyidikan dan pengamanan hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
