Koreksi Pasal 234
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan;
c. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan;
d. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung;
e. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati;dan
f. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.
Koreksi Anda
