Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 234

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan; c. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan; d. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung; e. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati;dan f. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.
Koreksi Anda