Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 226

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 226 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id