Koreksi Pasal 223
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
