Koreksi Pasal 221
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Alam Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan alam, hutan kemasyarakatan, hutan desa, usaha pariwisata alam, usaha jasa lingkungan dan kawasan hutan dengan tujuan khusus di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Tanaman Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan tanaman dan hutan tanaman rakyat di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
