Koreksi Pasal 217
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
