Koreksi Pasal 216
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan terdiri atas:
a. Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Wilayah I;dan
b. Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Wilayah II.
Koreksi Anda
