Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan;
b. Subdirektorat Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Wilayah I;
c. Subdirektorat Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Wilayah II;
d. Subdirektorat Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
